SPI DPW Lampung Minta Polda Ambil Alih Kasus Penembakan 4 Orang Wartawan

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Agu 2023 17:52 0 165 Redaksi

BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Aksi dugaan perancanaan pembunuhan terhadap 4 orang Wartawan yang terjadi pada 23 Juli 2023 sampai kini belum juga terungkap.

Dimana aksi yang mengancam jiwa ke 4 wartawan tersebut ditengarai setelah tim media yang tergabung di Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) melakukan investigasi dugaan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Solar.

Diduga di SPBU 24.354.124 yang terletak Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan itu telah terjadi penyalah gunaan BBM modus pengisian kendaraan roda 4 dengan melebihi kapasitas isi tanki sebenarnya.

Peristiwa tersebut pun sempatbmenyita perhatian dari berbagai Organisasi Pers di Indonesia. Salah satunya SPI. Melalui Wakil Sekretaris dan Penasehat Hukum DPW SPI Lampung, Ari Syandi Harahap, S.H  menyatakan sikap tegasnya.

Bila dalam beberapa hari ini Motif dan Pelaku peristiwa tersebut tidak terungkap, DPW SPI Lampung akan mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Lampung beserta jajarannya.

“Dalam surat terbuka itu nanti akan dijelaskan bahwa penembakan yang dialami Wartawan tersebut secara umum dinilai sebagai upaya untuk menghalang-halangi tugas Jurnalistik yang dijalani oleh Wartawan,” ucap Ari, sapaan akrabnya di Kantor Sekretariat SPI DPW Lampung, Jumat (11/08/2023).

Dan sudah sepatutnya, lanjut Ari, seluruh Organisasi Pers mengecam, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menuntaskan peristiwa tersebut. Karena, bila peristiwa ini lamban bahkan tidak terungkap, akan ada stigma negatif kepada APH yang menangani perkara tersebut.

“Sebab, penembakan yang dialami ke empat wartawan di Ketibung, Lampung Selatan itu, jelas masuk ke perencanaan menghilangkan nyawa orang dan upaya untuk menutupi dugaan penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Solar,” ungkapnya.

Untuk itu, masih kata Ari, SPI DPW Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengutuk keras atas terjadinya tindakan biadab tersebut.
    Meminta Penegak Hukum mengusut tuntas dan menindak para Pelaku.
  2. Meminta Kapolri atau Kapolda Lampung membentuk/memerintahkan untuk membentuk Tim Khusus menangani perkara tersebut.
  3. Meminta semua Rekan Wartawan khususnya Anggota Organisasi Solidaritas Pers Indonesia dan semua Organisasi Pers mengawal ketat penanganan hukumnya hingga tuntas.

Reporter : Zal86

LAINNYA