Edarkan Ratusan Butir Hexymer, Warga Ciamis di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Agu 2023 19:07 0 139 Redaksi

CIAMIS, L86News.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Ciamis. Pelaku dikertahui berinisial NC (26) warga Banjaranyar Kabupaten Ciamis.

“Tersangka berencana akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten Ciamis. Ini dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di dampingi Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Iptu Edi Permadi saat konferensi pers, Selasa (8/7/2023).

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini hasil operasi yang dilaksanakan sejak bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2023. Modusnya tersangka hendak akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Penangkapan tersangka terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 di wilayah Banjarsari. Tepatnya di Pinggir Jalan SDN 1 Langkapsari, Dusun Panglanjan RT 008 RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis,” kata AKBP Tony

“Tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi jenis obat Trihexyphenidyl untuk mendapat keuntungan,” sambung AKBP Tony.

Dijelaskan, dari tangan tersangka Tim Sat Res Narkoba Polres Ciamis juga mengamankan barang bukti berupa 53 butir hexymer didalam bungkus rokok dan 1 toples yang berisi 769 butir Sediaan Farmasi jenis obat Hexymer.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Acaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya

Kepada masyarakat, terutama pemilik toko kesehatan, Kapolres menghimbau agar tidak menjual obat-obatan terlarang yang tertuang dalam Undang Undang.

“Kami menghimbau kepada khususnya toko obat yang mungkin ditengarai menjual obat dilarang untuk tidak menjualnya namun sampai saat ini belum ada toko obat di Ciamis yang menjual obat yang dilarang sesuai Undang Undang,” pungkas AKBP Tony

Reporter : Toni

LAINNYA