PESAWARAN, L86News.com – Ketua umum organisasi yang mewadahi tukang gigi Home Family Tugi (Hofagi) Andi Junaidi menghimbau anggotanya untuk selalu taat aturan dan memberi pelayanan terbaik kepada para konsumennya, Jum’at (04/08/2023)
“Saya minta kepada seluruh para pelaku usaha gigi palsu terutama anggota Hofagi senantiasa mempererat tali silaturahmi sesama anggota, sekaligus kedepan kan pelayanan terbaik bagi penerima jasa,” ujar Andi
Di samping itu, pihaknya juga menghimbau kepada tukang gigi yang belum mangantongi izin, agar segera mengurus ijin prakteknya. Hal ini ditekankan agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan, dan yang sudah berizin, agar tertib aturan dan bekerja sesuai kewenangannya
“Sesuai undang-undang BAB II pasal 2 menjelaskan bahwa semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaannya wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah melalui dinas kesehatan guna mendapatkan izin prakteknya,” ungkap Andi
Terkait pengajuan surat himbauan imbauan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang pernah ia ajukan pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023, menurut Andi tidak perlu karena sudah ada peraturan dan undang undangnya.
Hal tersebut, masih kata Andi, sesuai dengan jawaban Dr Diah Anjarini selaku bidang Yankes, mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Lampung saat menjawab pengajuan himbauan yang ia ajukan.
“Kami tidak bisa mengeluarkan surat himbauan tersebut. Alasannya Undang undang Permenkes RI no 39 tahun 2014 yang berbunyi, Pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi itu lebih kuat pak dari pada himbauan tersebut,” tukas Dr Diah Anjarini
Pewarta : Andi