Buron 2 Tahun, Pelaku Curas Berhasil di Bekuk Untuk Reskrim Polsek Talang Ubi

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 08:21 0 80 Redaksi

PALI, L86News.com – Dibawah komando IPTU Taufik Hidayat, SH, dan IPDA Habel Kevin Sieger S.Tr.K, akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Pali berhasil membekuk terduga pelaku kasus 365 KUHP.

Pria bernama Fauzi alias Paut (30) warga Sungai Limpah, Dusun ll Desa ll Sungai Ibul, Talang Ubi kabupaten Pali ini sempat menjadi buronan Polisi atas Tindak pidana kejahatan tahun 2020 silam.

Dia menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus Penodongan dirumah milik Ujang M. Juhara (57) bersama kedua temannya pada Rabu 24 Juni 2020 Sekira pukul 20.20 Wib atau dua tahun lalu.

Sementara kedua temannya sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas kepolisian resort Pali dalam kasus yang sama dan sekarang tengah menjalani proses hukuman

Terduga tersangka bersama barang bukti diaman kan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di rumahnya di Sungai Limpah Dusun II Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi pada Selasa (1/8/23).

Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Darmawan SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Taufik Hidayat SH, membenarkan adanya penangkapan DPO itu.

“Benar, terduga tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua orang temannya yang lebih dulu tertangkap,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga tersangka, menurutnya 1 unit sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna hitam nomor polisi : BG 2813 OK, 1 buah masker, dan 1 lembar STNK.

Diungkapkan Kapolsek Talang Ubi, kejadian kasus 365 KUHP tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2020 Sekira Pukul 20.20 Wib Di dalam rumah milik Korban bernama Ujang M, Juhara.

Berawal saat korban di rumah, lalu datang tiga laki-laki langsung menodong kan senpira kecepek laras pendek dan golok ke korban. Kemudian mengambil 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone merek Maxtron S8, 1 unit handphone Nokia X2 dan 1 unit handphone merek Strawberry.

“Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut, dan dari laporan tersebut, ketiga orang terduga pelaku ini berhasil kita tangkap,” pungkas Kapolsek

Reporter : Katim/Frn

LAINNYA