PURWAKARTA, L86News.com – Polisi berhasil menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Pelaku bernama Nana Sumarna alias Rado (36) warga Cilingga, Darangdan, Purwakarta. Sedangkan penadah kendaraan diketahui bernama Gunawan alias Igun (30) warga Nyenang, Cipendeuy, Bandung Barat.
“Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya ia merusak kunci motor. Pelaku juga mengaku telah mencuri 10 sepeda motor diwilayah Kecamatan Bojong dan Wanayasa, Purwakarta,” ucap Edwar, saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, lanjut Edwar, pihaknya juga mengungkap tiga pelaku penadah kendaraan tersebut.
“Satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil kita tangkap di wilayah Tegaldatar, Maniis, Purwakarta. Sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Edwar.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, sambung Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ungkapnya
“Sedangkan untuk penadahan, bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Edwar
Reporter : Toni/Hum