GUNUNGSITOLI, L86News.com – Penanganan dugaan Kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatra Utara telah membuahkan hasil.
Kejari Ginungsitoli kini telah menetapkan tersangka dan resmi menahan dua orang tersangka berinisial (IJG) dengan jabatan Ketua Pembangunan Sekolah dan (DSJZ) dengan jabatan konsultan pengawas.
Keduanya diduga korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru tahun Anggaran 2017 di SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Siheneasi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dengan nilai proyek Rp 2,6 Milyar.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua. SH didampingi Kasi Intelijen Ahmad Rifai, SH Kepada wartawan di kantornya. Jumat (21/7/2023) petang
Terkait hal tersebut, Ketua DPD KEPNIS LSM SOMASI, Yosua Zega mengacungi jempol dan mengapresiasi kinerja Kejari Gunungsitoli dalam hal penanganan tindak Pidana korupsi
“Saya berharap agar Integritas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap di pertahankan jangan tebang pilih untuk melakukan penahanan kepada para Koruptor,” ujarnya.
“Teristimewa di Pulau Nias ini, jangan dibiarkan pejabat-pejabat pengguna anggaran hanya ingin memperkaya diri dan mencari keuntungan diri sendiri,” ucap Yosua zega.
Reporter : Sab86