JAKARTA, L86News.com – Penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu warga Demak Jawa Tengah dengan transaksi utang piutang Rp 30 juta dengan adopter merupakan tindak pidana oleh karena nya peristiwa ini harus segera ditangani.
Demikian di sampaikan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya. Menurut dia atas kejadian tersebut Komnas Perlindungan Anak memberi atensi dan ucapan terima kasih atas kerja keras membongkar kasus penjualan bayi itu.
“Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Semarang untuk menjerat pelaku dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Selaku Ketua Umu, Aris Merdeka Sirait melalui jaringan Komunikasi Komnas Perlindungan Anak menjelaskan bahwa praktek penjualan bayi yang terjadi di Semarang dengan transaksi utang piutang untuk melunasi utang ini tidak diketahui suaminya.
Transaksi yang di lakukan di salah satu hotel di Semarang itu merupakan praktek tebusan, gadai atau “bondep” termasuk eksploitasi. Dengan demikian pantaslah pelaku dan adopternya di hukum secara maksimal.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolda Semarang beserta jajaran Direskrimum Polda Semarang,” ungkapnya
“Untuk perkara mengawal proses hukum tindak pidana ini Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Kota Semarang dan Komnas Anak DKI Jakarta,” tambah Arist.
Reporter : Toni/Rls