Waduuh…! Tukang Gigi di Kabupaten Pesawaran Mendapat Himbaun Dari Dinas Kesehatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 15:43 0 151 Redaksi

PESAWARAN, L86News.com – Sekertaris Dewan pengurus Cabang home family tugi (Hofagi) kabupaten Pesawaran Rohman rozali menghimbau anggotanya untuk selalu taat aturan dan memberi pelayanan terbaik kepada para konsumennya,

Rohman selaku sekertaris Dpc Hofagi kabupaten pesawaran mendapat himbauan dari dinas kesehatan setelah ia menyerahkan salah satu berkas pengajuan permohonan perpanjangan izin, nomor himbauan Dinkes tersebut: 449/162/IV.02/1/2023, yang di serahkan oleh Ridha retia, Amd. Keb, di ruang kerjanya, kamis (13/07/2023)

“Saya minta kepada tukang gigi yang berada di kabupaten pesawaran agar mengindahkan himbauan tersebut melaksanakan pekerjaan tukang gigi sesuai dengan standar pekerja tukang gigi, menghormati pengguna jasa tukang gigi, memberikan informasi yang jelas, melakukan pencatatan pelayanan yg dibuat dalam pembukuan khusus dan membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan kepada kepala dinas kesehatan kabuapaten pesawaran ,” ujar rahman

Di samping itu, pihaknya juga menghimbau kepada tukang gigi yang belum mangantongi izin, agar segera mengurus ijin prakteknya. Hal ini ditekankan agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan, dan yang sudah berizin, agar tertib aturan

“Sesuai undang-undang BAB II pasal 2 menjelaskan bahwa semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaannya wajib mendaftarkan diri ke pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan guna mendapatkan izin Praktek,” kata rahman

“Sesuai peraturan Permenkes No 39 tahun 2014,Tukang gigi di larang mengerjakan selain kewenangan, yang di atur dalam pasal 6 ayat (2) mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain,” jelasnya.

“Melakukan promosi boleh, tapi harus sesuai aturan yang di atur dalam undang undang permenkes RI pasal 9 ayat (2) tidak boleh melakukan pekerjaannya secara berpindah pindah ( Tugiling ) ” pungkasnya

Reporter : Andi J/Fah86

LAINNYA