JAKARTA BARAT, L86News.com – Kurang dari 1 x 24 jam Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi didepan Salon Achoe jalan Kemenangan V rt 10/04, Glodok Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu, 17/6/2023.
Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH (15 ) menjadi korban dan Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengucap syukur peristiwa tawuran berhasil diungkap kurang dari 1 x 24 jam dengan mengamankan 2 pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian petugas
“Terdapat 4 Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban diantaranya berinisial RA (16), FH (17), WO (DPO) dan RO (DPO),” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Senin, 19/6/2023.
Ramondias menjelaskan kejadian tersebut bermula saat tim opsnal reskrim sedang melakukan patroli kewilayahan kemudian menerima aduan dari masyarakat adanya seorang remaja jadi korban tawuran dan mendapat perawatan di RS Tarakan
Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan dan bukti
“Dan tak sampai dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan 2 Pelaku. Sedangkan 2 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya
Ke 2 pelaku tersebut terbukti memiliki peran dalam melukai korban diantaranya RA (16) berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH (17) berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan.
Sedangkan WO (DPO) berperan melukai korban bagian pantan sebelah kanan dan RO (DPO) berperan melukai dengan memukul korban dan menusuk korban dengan anak panah
“Kami menghimbau kepada masyarakat memasuki masa liburan anak sekolah agar para orang tua mengawasi anak-anaknya untuk meminimalisir dan mencegah aksi tawuran serupa,” imbuhnya
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, para pelaku diamankan di lokasi berbeda
Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 4 buah celurit dan busur panah yang dipergunakan untuk melukai korban
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana,” pungkasnya
Reporter : Toni/Hum