x

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja 20 Tahun Ditangkap Polsek Labuhan Maringgai

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Jun 2023 19:10 0 167 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria, karena telah melakukan tindak pidana kekerasa seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin mengatakan, pelaku berinisial BF (20) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kejadian berawal pada Senin (5/6/23) sekira pukul 20.00 Wib saat korban RA (15) sedang berjalan bersama temannya ke warung dan dipanggil oleh BF untuk mampir ke rumahnya,” kata Kapolres, Jumat (16/6/2023)

Setelah dirumah BF, sambung Kapolres, korban dan temannya dipaksa untuk meminum alkohol sampai mabuk, kemudian BF bersama 3 rekannya RZ, SG dan SM secara bergiliran menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Timur dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengaman kan BF pada Kamis (15/6/23).

“Untuk saat ini, pelaku BF berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO,” kata Kapolres

“Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x