Bobol Rumah di Bukateja, Warga Kejobong Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jun 2023 16:15 0 91 Redaksi

PURBALINGGA, L86News.com – Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga bulan April 2023 yang lalu. Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023) mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40) di Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu SR alias Sage (42) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (22/4/2023) saat rumah ditinggal salat Idul Fitri.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara merusak jendela. Setelah masuk kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa kronologi kejadian yaitu pada hari Sabtu (22/4/2023) korban yang bersama keluarganya pulang dari salat Idul Fitri mendapati jendela rumah terbuka dan saat masuk ke dalam, kondisinya berantakan. Saat dilakukan pengecekan sejumlah barang telah hilang, diantaranya uang tunai Rp. 10 juta dan dua buah handphone.

“Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Mei 2023. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.

Barang bukti yang diamankan yaitu dari pelaku yaitu dua buah handphone masing-masing merk Vivo Y12 dan Realme C11, satu buah tas warna silver ada gambar bendera merah putih, jaket dan celana panjang yang dipakai tersangka saat beraksi.

Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp. 10 juta kemudian digunakan uang untuk berfoya-foya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Reporter : Shol/Hum

LAINNYA