JAKARTA, L86News.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Keputusan ini ditanggapi riuh didalam ruang persidang, sidang sendiri dapat disaksikan secara live dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia di seluruh Negeri.
Masyarakat yang menyaksikan persidangan dari layar kaca memandang keputusan MK sudah tepat, hanya tinggal memperbaiki apa yang kurang dari sistem proporsional terbuka saat ini.
Masyarakat berharap tidak ada lagi kegaduhan atas kontroversi MK akan memutuskan Proporsional tertutup, yang akhirnya bisa terbantahkan melalui persidangan yang sudah berlangsung dan telah diputuskan.
Sejauh proses gugatan UU Pemilu, dari semua partai politik yang ada diparlemen, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saja yang meminta sistem pemilu dikembalikan tertutup. Sedangkan mayoritas parpol memilih tetap terbuka. Efha
Reporter : Shol