Berangkatkan 2 PMI, Pasutri di Sumedang Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 00:48 161 Redaksi

SUMEDANG, L86News.com – Polres Sumedang Polda Jabar sukses meringkus dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya adalah Y (46) dan RS (39) pasangan suami istri warga Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengata kan, kedua orang tersebut kerap menawarkan korbannya untuk bekerja keluar negeri atau menjadi pekerja migran indonesia (PMI) dengan iming iming gaji besar

“Para tersangka menawarkan kepada para calon korban, bahwa tersangka dapat membantu proses untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar,” ungka Kapolres saat konferesi pers di Mapolres setempat, Senin (12/6)

Tersangka Y dan RS, lanjutnya, merekrut korban LAD dan NSP untuk di pekerjakan di Dubai dengan Gaji USD 300. Namun saat menunggu proses pembuatan pasport, korban di berangkatkan tersangka ke Suriah.

“Korban LAD dan NSP di Suriah terlantar serta tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janjikan tersangka. Untuk saat ini, kedua perempuan tersebut masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,” ungkap Indra

Selain mengamankan pasangan pasutri tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan lainnya.

“Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kedua tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” pungkas Indra Setiawan.

Reporter : Toni/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x