x

Lagi, Kasus TPPO Berhasil di Ungkap Polres Cianjur

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jun 2023 19:10 164 Redaksi

CIANJUR, L86News.com – Polres Cianjur Polda Jabar kembali menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kasus tersebut berhasil diungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengata kan, di Cibadak, Sukaresmi, Cianjur ada salah satu rumah digunakan sebai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan di berangkatkan ke luar negeri. Tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur lalu diturunkan untuk melakukan pemantauan di TKP.

“Saat dilakukan penggerebekan, disana berkumpul kurang lebih 10 orang calon PMI yang akan di berangkatkan ke Arab Saudi. Di TKP juga ditemu kan beberapa barang bukti berupa paspor dan dokumen terkait pengiriman PMI ke luar negeri,” ujar Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, dari TKP pihaknya juga mendapatkan satu orang diduga tersangka dalam hal ini sebagai penampung dari para PMI unprosedural tersebut. “Identitasnya SA (38) warga Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Kapolres menduga, pelaku tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi kurang lebih 4 tahun dan yang bersangkutan sudah kurang lebih 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung calon PMI illegal.

“Untuk tersangka lain masih kami dalami dan kami kembangkan. Tntunya pelaku tidak sendiri dan pasti dibantu dengan jaringannya. Selain itu, kita juga berhasil mangamankan barang bukti berupa 8 paspor, 7 KTP korban, 2 handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up,” imbuh Kapolres

Pelaku akan dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Reporter : Toni/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x