LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun, S.H menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada Minggu (4/6/23) sekira pukul 09.15 Wib, pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah dan memakirkan sepeda motornya di samping gereja,” ujar Kapolres di kutip Senin (5/6)
Korban yang mendengar motornya dihidupkan, lanjut Kapolres, langsung keluar dari gereja dan mendapati motornya telah dibawa kabur oleh 2 orang.
Menurut korban, dua orang tersebut salah satunya membawa motor beat street dan 1 lagi membawa motor miliknya. Setelah mengetahui motornya telah dicuri, korban langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pasir Sakti BRIPKA Leo bersama BRIPTU I Putu Tubagus langsung melakukan penyisiran dan menemukan pengendara membawa sepeda motor mirip ciri-ciri milik korban. Namun, saat diberhentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Kemudian kedua personel Polsek Pasir Sakti tersebut melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.
Dari hasil penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku saat ini masih berstatus DPO karena berhasil melarikan diri
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Mas/Hum