LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Wakil Ketua DPRD Lamsel, Agus Sartono pimpin hearing gabungan antara legistalif, exkutif dengan asosiasi pedagang pasar tradisional Kecamatan Sidomulyo terkait berdirinya multimart dikawasan pasar Sidomulyo, Senin 29 Mei 2023.
Asosiasi pedagang pasar tradisional sidomulyo menuntut penegakan peraturan daerah no 3 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ternyata setelah hearing hari ini dengan DPRD dan Dinas terkait , izin mereka (multimart) bermasalah tapi mengapa masih beroperasi. Padahal tertera dalam Perda no 3 tahun 2014, jika sudah tiga kali surat pemanggilan berturut-turut maka harus dicabut surat izin usahanya,” ungkap ketua asosiasi pedagang pasar tradisional Sidomulyo, Esti Nurfatonah pada media ini usai hearing.
Dikatakan Esti, awal permasalahan ini bermula dari harga barang. Pihaknya bersama Multimart sudah bermediasi dan sepakat ketentuan harga. Namun pihak multimart mengingkari kesepakatan tersebut.
“Ini waktu itu sudah dimediasi oleh pak Agus dan pak Andi (Dprd). Mereka sepakat akan menyama kan harga sesuai dengan harga pasar. Misal, kami jual harga Rp.22.000 mereka juga jual harga yang sama. Jangan jual diharga Rp.20.000. Ya itu kesepakatannya. Dan ibu Eli dari pihak MM sudah minta saya kirim daftar harga-harga, sudah saya kirim. Tiga hari kemudian keluar statman dari mereka bahwa tidak akan mengikuti harga pasar,” ungkapnya.
Menanggapi permaslahan ini, Wakil Ketua I DPRD Lamsel meminta pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya. Permasalahan ini sudah lama, kata Agus, sejak bulan puasa kemarin namun belum ada penyelesaian.
“Disini kita mediasi mencari solusi terbaik. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Kita pertemukan mereka (asosiasi) kepada dinas terkait,” kata agus.
Agus meminta dinas terkait untuk segera turun kelapangan agar melihat jelas permasalahan yang sebenarnya.
“Artinya, kita (DPRD) cari solusi dan kita tidak lepas tangan juga. Kita juga meminta pihak dinas pasar untuk memanggil pihak multimart secepatnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir pada hearing ini yakni ketua, anggota komisi I dan 2 DPRD lamsel. Sekwan DPRD Lamsel. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Pasar, Dinas Koperasi dan UMKM. Ketua dan anggota asosiasi pedagan pasar tradisional Sidomulyo.
Reporter : Nes