Polresta Sorong Kota Ringkus Sejumlah Pelaku Pencabulan, Curanmor dan Pengrusakan Alfamart

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Mei 2023 09:10 0 118 Redaksi

SORONG, L86News.com – Polresta sorong Kota kembali mengungkap sejumlah kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta setempat. Selain berhasil mengungkap kasus dan menangkap beberapa terduga pelaku perampokan dan pencabulan, Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengerusakan di dalam Alfamart di Kota Sorong yang sempat viral di media sosial pada (07/05/23).

Informasi tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolresta Sorong kota Kombes pol Happy Perdana Yudianto S.IK,MH di dampingi Kabag OPS , Kasat Reskrim dan Kasie Humas saat menggelar press conference di Mako polresta kota Sorong Papua Barat Daya pada Kamis (25/05/2023).

“Setelah olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku pengerusakan di dalam Alfamart di Kota Sorong yang sempat viral di media sosial berinisia Y berhasil kita amankan dan akan di kenakan pasal 335 serta 406 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

“Kemudian kami juga berhasil mengungkap dan menangkap KK (51) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan rekan kerja orang tua korban AA (14),” sambung Kapolres

Pelaku, kata Kapolres, membawa lari korban selama kurang lebih dua tahun dan melakukan persetubuhan sehingga di kenakan pasal 81 ayat 2 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda lima miliar.

Kemudian kasus tindak pidana pemerkosaan yang di lakukan oleh enam pelaku dengan inisial IB(18), SB, SN, MS, MO dan KK. “Untuk kasus ini kita masih mengejar satu tersangka atas nama KK yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Peristiwa yang menimpa korban RS (17) itu, kata Kapolres berawal saat korban dan pelaku yang berpacaran itu jalan – jalan ke kompleks bambu kuning. Namun ketika sampai di TKP korban di cabuli dan di setubuhi pelaku bersamateman – temannya.

“Kepada para pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 82 undang – undang RI No 17 tahun 2016 dan junto pasal 64 dan di ancaman hukumannya minimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda lima miliar,” ucap Kapolresta Sorong Kota.

Terpisah Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama S.TK , S.IK , SH menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut dilakukan usai Kapolresta Sorong Kota memerintahkan kasat Reskrim untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan.

“Kemudian Kapolresta Sorong Kota juga membentuk tim Reskrim dari Resmob untuk menangkap pelaku Kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” ujar Iptu Arifal Utama.

“Alhamdulillah, tidak berapa lama, kami tim Resmob Polresta Sorong kota berhasil mengungkap kasus pengerusakan Alfamart, pencurian mesin motor tempel, pencurian motor dan kasus pencabulan di bawah umur serta penganiayaan dan pemerkosaan oleh beberapa orang,” pungkasnya”.

Reporter : Tim/Red

LAINNYA