x

Pelaku Pencemaran Nama Baik Wabup Nias Barat Akhirnya Diserahkan ke Kejari

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Mei 2023 19:23 0 120 Redaksi Liputan 86

NIAS, L86News.com – Agusrama Laia, tersangka dugaan penghinaan terhadap Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, hari ini Rabu, 10/5/2023  di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2022, Agusrama Laia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Nias karena melakukan penghinaan dan mencemar kan nama baik Wabup Nias Barat Era Era Hia melalui facebook milik Agusrama Laia. 

Pantauan wartawan di Kejari Gunung Sitoli, terlihat tersangka di antar Penyidik Polres Nias dengan memakai baju lengan pendek warna biru tua dan peci khas tersangka. 

“Dengan sengaja, dan tanpa hak tersangka telah mendistribusi kan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ujar Penasehat Hukum korban Filemo Daeli.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 310 ayat 2 dari KUHPidana, tersangka di ancaman empat tahun penjara,” sambungnya 

Filemo Daeli mengaku kasus itu sempat membuatnya was-was, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Gunung Sitoli mengembalikan berkas kepada Penyidik dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo. Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310 dari KUHPidana.

Mendapat ketidak adilan tersebut, kemudian korban Era Era Hia, yang juga Wakil Bupati Nias Barat melaporkan JPU kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.

“Hasil laporan tersebut dan akhirnya JPU menerima kembali berkas dari Penyidik, dan dinyatakan P21 (lengkap). Sehingga dilakukan penyerahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polres Nias kepada JPU”, jelas Filemo Daeli.

Menurutnya, tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan itu telah menuduh kliennya merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk di jadikan sebagai penambah penghasilan. 

“Tuduhan tersebut sangat keji dan sama saja menghancur kan nama baik korban, apalagi korban pejabat negara dan politisi. Kalau tidak di lapor kan, nanti masyarakat percaya tentang hal tersebut,” ucapnya

Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku telah melaporkan tersangka karena sama sekali tidak ada niat baik untuk memohon maaf, bahkan tersangka terkesan menantang. 

“Semoga saja kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain untuk berhati-hati menggunakan fb. Jangan gunakan fb untuk memfitnah seseorang,” ujar Wakil Buapati sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Nias Barat.

Reporter : Sabar Halawa.


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x