LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur Edi Santoso Berhasil di tangkap pihak kepolisian di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabo (10/5/2023).
Edi Santoso di buru Tim Tindak Pudana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur atas kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019.
Sebepumnya, petugas Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah Edi Santoso, selaku Kades Braja Sakti pada Jumat (6/1/23)
Kemudian Polisi juga sudah menetapkan dan memasuk kan Edi Santoso sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Timur sejak 7 Januari 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dihubungi melalui telepon, seperti di lansir TribunLampung, Rabu (10/5/23).
“Benar, kita amankan Edi Susanto di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah Senin kemarin,” ujarnya.
Pihaknya melakukan penangkapan tersebut, hasil dari pengembangan.
“Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan Edi Susanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” paparnya.
Ia menjelaskan, Edi diduga melakukan pelarian diri ke Kalimantan Tengah.
“Dugaan kita, tersangka melarikan diri dari Lampung Timur ke Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.
“Saat ini, Kami (Reskrim Polres Lampung Timur) sudah di perjalanan ke Surabaya, di bandar udara H. Asan Sampit,” tuturnya.
“Setelah dari Surabaya, kita langsung menuju Jakarta dan akan kita amankan di Mapolres Lampung Timur,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut.
“Secepatnya akan kita lakukan konferensi hasil penangkapan pelaku ES ini,” jelasnya.
Reporter : Aw86