
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto Rabu (10/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial KA (37) warga kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung Timur.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/4/23) sekira pukul 08.30 Wib di PT APS (Argo Prima Sejahtera) di lokasi perkebunan Desa Gunung Pasir Jaya, RT 16 RW 02, Kecamatan Sekampung Udik,” ujar Kapolres
Pelaku masuk ke perkebunan dengan mengendarai Satu Unit Mobil TruckCold dissel, kemudian memotong bak penampung air menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat grenda dan genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.
Atas kejadian tersebut Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.
Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (9/5/23) sekira pukul 13.00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Gunung Agung, kecamatan setempat.
Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum


















