x

Korban Dugaan Penipuan Desak Polres Tangsel Segera Jebloskan Mafia Tanah ke Penjara

waktu baca 4 menit
Selasa, 18 Apr 2023 09:51 0 166 Redaksi Liputan 86

TANGERANG SELATAN, L86News.com – Korban kasus mafia tanah kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Hal ini yang alami Korban penipuan dan penggelapan mafia tanah Imang Halim. Di mana Inang Halim kembali mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, pada Senin 17 April 2023.

Kedatangan Imang Halim ke Polres Metro Tangerang Selatan meminta agar segera menetapkan satu lagi pelaku mafia tanah (Rahman) sebagai tersangka dan menangkap serta menjebloskannya ke penjara.

Sebab, satu pelaku mafia tanah (Cahyono) yang merupakan rekan Rahman sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Metro Tangerang Selatan. Imang Halim pun mendesak aparat segera menetapkan Rahman sebagai tersangka dan menjebloskannya ke jeruji besi.

“Kedatangan saya ke Polres Tangsel ini terkait masalah saya sebagai terlapor yang telah melaporkan Pak Cahyono yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pak Cahyono sudah dijebloskan ke penjara, tinggal satu pelaku lagi (mafia tanah) yang belum yaitu Rahman,” ujar Imang Halim.

Ditemui awak media, di Polres Tangsel, Imang Halim pun menjelaskan sedikit kronologis peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan yang menimpa dirinya itu. “Jadi, pada tahun 2013, saya membeli tanah. Tapi, ternyata, barang itu tidak ada. Akhirnya, sebagai terlapor, saya melaporkan terlapor mafia tanah itu,” cetusnya.

Hasilnya, kata pria berkaca mata itu, satu mafia tanah (Cahyono) berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara. “Pak Cahyono sudah ditahan,” tandasnya.

Dan, Imang Halim pun mendesak agar aparat Polres Tangsel segera menjebloskan Rahman ke penjara. “Alasannya, karena, ia (Rahman) bersama-sama dengan Pak Cahyono ‘makan’ uang saya juga. Dia (Rahman) harus dimasukkan juga ke penjara sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” pinta Imang Halim.

Untuk diketahui, Imang sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel pada 17 Agustus 2022. “Laporan polisinya sudah dibuat pada hari Rabu, 17 Agtustus 2022, pukul 10.10 WIB. Dengan nomor laporan polisinya adalah nomor: TBL/B/1444/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Saya melaporkan Cahyono dan kawan-kawan yaitu Rahman dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Bhakti Jaya, Setu, Tangsel, pada 2013 dengan bukti-bukti kwitansi, girik C.62, foto, bukti transfer,” tegasnya.

Tandas Imang,, ” Rahman itu bersama-sama dengan Cahyono menerima uang pembelian lahan. “Nilai kerugiannya sekitar Rp 2 miliar,” paparnya.

Saat ditanya kronologi singkat kasus ini, Imang pun menerangkan dengan jelas dan lugas. “Jadi, pada tahun 2013, Pak Cahyono menjual tanah, tanahnya Rahman ahli waris ret Gepeng. Saat itu, disetujui, dijual dengan harga Rp 500 ribu per meter,” urainya.

Ia pun membayar secara per tahap sampai Rp 2, 4 miliar. “Tapi, faktanya barang itu tidak ada. Hingga akhirnya, tahun 2022, saya laporkan kasus ini ke Polres Tangsel karena tidak ada niat baik dari Pak Cahyono dan Rahman sebagai ahli waris yang punya tanah itu,” terangnya.

Senin siang kemarin itu, Imang Halim didampingi pengurus Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS) menemui Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih. Dalam kesempatan itu, Ipda Galih menyambut baik kedatangan Imang selaku korban keganasan mafia tanah.

Suasana pertemuan itu tampak hangat. Ipda Galih dengan jelas dan lugas memberikan keterangan.

Bahkan, Ipda Galih sempat mengungkapkan soal restorative justice. Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Ketika ditanya awak media soal kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus yang menimpanya, Imang Halim pun tidak menolaknya. Bahkan, ia menyetujuinya.

“Saya sih, sangat menerima kalau ada upaya restorative justice karena mau berdamai. Saya sangat senang apabila kerugian saya diganti,” ungkapnya.

Namun, saat ini, Imang Halim meminta dan mendesak pelaku Rahman yang bersama-sama dengan Cahyono melakukan dugaan penipuan dan penggelapan agar segera ditahan dan dimasukkan ke penjara dahulu. “Harapan saya itu tadi, Rahman dipenjara. Segera diproses supaya dipenjara,” pungkas warga Kampung Babakan, No. 8, Jl. Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Tangsel itu.

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x