Digugat, Pengadilan Negeri Cilacap Beri Waktu 40 Hari Kepada Pemkab dan PT. TDM Untuk Mediasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Apr 2023 16:33 0 142 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Sidang lanjutan gugatan kepada PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) selaku pemegang hak pengelolaan Pasar Induk Kroya dengan pemohon keberatan yakni Pemkab Cilacap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa tengah, Kamis (13/4/2023) pagi.

Lebih lanjut, sidang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CLP tak berlangsung lama, kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Joko Widodo bertindak sebagai Hakim mediator.

Saat ditemui, Majelis Hakim Joko Widodo menyampaikan, Pengadilan Negeri Cilacap telah memberikan batas waktu 40 hari kepada Pemkab Cilacap dan PT. TDM untuk melakukan mediasi.

“Untuk pertemuan informalnya nanti tanggal 4 Mei 2023, setelah itu diagendakan kembali untuk bertemu,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan agar pedagang di Pasar Kroya segera bisa berdagang.

“Karena ini menyangkut azas hidup orang banyak, ya kalau bisa berdamai dan pasar segera dibangun apapun solusinya, kalau ini kan ranahnya ranah gugatan,” ujarnya.

Sementara, Supri selaku Kuasa Hukum Pemkab Cilacap mengatakan, apabila dalam mediasi yang dilakukan tidak menemukan kesepakatan, proses gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.

“Kalau mediasi nggak ketemu, nggak ada kesepakatan nanti penyelesaiannya di pengadilan. Mediasi akan kita ikuti, sudah diberi waktu 40 hari, kalau memang sepakat untuk tidak dilanjutkan di persidangan bisa ketemu disini,” tuturnya.

Ia juga mengharapkan Pasar Kroya nantinya agar segera dibangun.

“Harapan kami Pasar lebih cepat dibangun, itu lebih bagus untuk masyarakat. Tapi kalau Pemda yang bangun, kita juga harus lihat dampaknya, yang penting aman untuk PT TDM, Pemda dan masyarakat,” tandasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum PT TDM, Sugeng Riyadi saat ditemui mengatakan, bahwa saat ini PT TDM akan melakukan upaya mediasi dengan Pemkab Cilacap untuk mencari solusi terbaik terhadap kelanjutan Pasar Kroya.

“Saat ini kita arahnya mencari solusi. Intinya Pasar segera untuk dibangun, itu saja. Harapannya dapat segera terselesaikan baik dari Pemkab maupun dari kita, nanti akan kita cari titik temunya,” tegasnya.

Terpisah, salah seorang pedagang Pasar Kroya, Lisin mewakili Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) meminta salah satu pihak agar bersedia untuk membangun kembali Pasar Kroya.

“Permasalahan pembangunan pasar sebenarnya simpel, kalau PT. TDM membangun, kapan mau dibangun, kalau tidak bisa membangun ya serahkan kepada pemerintah daerah untuk membangun,” katanya.

Lisin menyarankan kepada PT. TDM agar menyerahkan saja aset ke Pemkab agar dibangun.

“PT. TDM sebaiknya mengalah saja, serahkan aset ke Pemkab biar dibangun, toh juga selama ini PT. TDM selalu mengatakan tidak bisa membangun karena mengalami pailit,” ujarnya.

Diketahui, PT. TDM digugat ke pengadilan lantaran tidak menunjukkan tanggung jawabnya atas kebakaran Pasar Induk Kroya yang terjadi pada bulan Desember 2021 silam.

Dalam surat perjanjian kontrak pemerintah daerah dengan PT. TDM, menyebutkan bahwa PT. TDM bertanggung jawab membangun kembali Pasar Induk Kroya pasca kebakaran, namun hal itu tidak dilakukan.

Reportter : Shol86

LAINNYA