BANYUMAS, L86News.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kepada Madrasah Diniyah Salafiyah Syafi’iyah Al-lttihaad 02 Pasir Lor, Karanglewas dan Mushola Al-Hikmah Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dilaksanakan, karena Baznas mempunyai kewajiban melindungi ZIS masyarakat. Caranya dengan terus menerus melakukan edukasi, membentuk, membina, dan meng-SK-an UPZ baik di masjid, mushala, sekolah, madrasah, lembaga, dan kelompok masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan Senin (11/04/2023) di Kantor Baznas Kabupaten Banyumas. SK UPZ tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Baznas Banyumas dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua 1 Muhamad Ridwan didampingi Wakil Ketua 4 Kiai Kodir Kepada Ketua Pengurus UPZ Madrasah KH. M. Ali Sodikin dan kepada Ketua UPZ Mushola Al-Hikmah Edi Saptono, dalam hal ini penerimaannya diwakili oleh Guru TIK Madrasah Djarmanto.
Hadir dalam acara Wakil Ketua 1 Baznas Banyumas Muhamad Ridwan, Wakil Ketua 4 Kiai Kodir dan staf, Pengurus UPZ Madrasah dewan guru dan pengurus UPZ Mushola Al-Hikmah Pasir Lor, Karanglewas.
Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Banyumas, Kiai Kodir menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas Kabupaten Banyumas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dengan dikelolanya zakat infaq sedekah secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi ZIS sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Adapun harapan Kiai Kodir, kedepan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau bersedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan. UPZ Madrasah sebagai sarana edukasi pembelajaran praktek ZIS (Zakat Infak Sedekah) ke siswa. Juga jembatan program Baznas Banyumas untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
”Potensi ZIS cukup besar, harus Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, akan mendatangkan manfaat yang besar bagi kepentingan umat, bangsa, dan negara dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. UPZ merupakan lembaga resmi yang dibina dan dilindungi negara disamping Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)”, tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 1 Baznas Banyumas Muhamad Ridwan menyampaikan masyarakat Banyumas wajib mengetahui lembaga zakat yang telah memperoleh SK amil syar’i. Agar pembayaran zakatnya sah, dan benar-benar ditasarufkan kepada 8 ashnaf sesuai ketentuan fiqh zakat
“Lembaga yang tidak berSK amil syar’i tentu akan merugikan masyarakat. Karena menjadikan zakat yang dikeluarkan oleh Muzakki, diragukan keabsahannya. Di awal tahun 2023 ini, lembaga zakat yang telah ber SK amil syar’i di wilayah Kabupaten Banyumas terus meningkat jumlahnya”, jelas Kiai Ridwan.
Perwakilan Guru Madrasah Gus Luthfi, menyampaikan terimakasih kepada Baznas Banyumas dan menerima SK amil syar’i UPZ, segenap pengurus UPZ Madrasah segera melakukan koordinasi dan sosialisasi keluarga madrasah dan masyarakat di sekitarnya.
“Pengurus UPZ, melaksanakan tata kelola penghimpunan, pentasyarufan, dan pelaporan ZIS harus benar-benar berjalan dengan baik, benar, dapat dipertanggungjawabkan dan melaporkan kepada Baznas secara berkesinambungan.” pungkas Gus Luthfi.
Reporter : Shlh,DJ