LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar di dampingi Kasat Reskrim, Iptu Johannes EP mengatakan, pelaku berinisial AH (22) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
“Peristaw Curas berawal saat korban pulang dari kerja kelompok sekira pukul 20.15 Wib, Selasa (13/2/23) dan di berhentikan oleh 2 orang pelaku,” kata Kapolres, Sabtu (8/4/23).
Setelah berhenti, lanjut Kapolres, korban langsung di cekik oleh pelaku dan di jatuhkan. Kemudian pelaku mengmbil handphone dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasar kejadian itu, masih kata Kapolres, korban langsung melapor ke Polsek Jabung dan pada Jum’at (7/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, fotocopi BPKB, 1 kotak handphone dan 1 unit telepon genggam merk Realmi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diaman kan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum