x

Edarkan Sabu, 3 Warga Labuhan Ratu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

waktu baca 1 menit
Rabu, 5 Apr 2023 09:27 0 105 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Resrse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung berhasil meringkus 3 pemuda terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial FN (34), dan AF (25). Keduanya merupakan warga Labuhan Ratu, Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan FN dan AF pada hari senin (3/04/23) pukul 00.10 Wib di Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur,” ujarnya, Senin (3/04/23)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,29 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, di ketahui 1 rekan kedua tersangka masih berkeliaran di Desa Labuhan Ratu.

Pihak Kepolisian langsung bergerak menangkap rekan tersangka yang ketahui berinisial AN (38) dan berhasil mengaman kan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l jenis sabu seberat 0.65 gram dan 1 buah dompet berwarna coklat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,” ucapnya

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x