Open BO di Bulan Ramadhan, Mucikari Digelandang ke Mapolres Salatiga 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Apr 2023 20:25 0 186 Redaksi

SALATIGA, L86News.com – Seorang Mucikari Prostitusi Online yang tetap buka di bulan suci Ramdhan akhirnya di amankan Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku di garuk saat Operasi Bina Kusuma Candi 2023 (OBKC).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani selaku Kasatgas Gakkum OBKC menjelas kan, pelaku inisial RS (27) warga Sukasena, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“RS yang diduga sebagai pelaku Mucikari Prostitusi Online dan beroperasi di sebuah hotel di wilayah Kota Salatiga itu, kita amankan pada Kamis (30/03/2023),” ujar Kasat, Sabtu (1/4)

Penangkapan pelaku, lanjut Kasat, berawal dari informasi adanya kegiatan prostitusi online atau open BO yang di kendalikan oleh mucikari perempuan dengan Akun MiChat.

Setelah diselidiki melalui patroli cyber, diketahui akun tersebut standby. Petugas langsung ke TKP dan terlihat 2 orang diduga mucikari sedang menunggu wanita nya di Balkon lantai 2.

Kemudian terlihat seorang wanita diduga pemilik Akun Michat menemui keduanya lalu si wanita menuju kamar menjumpai tamu atau pembeli jasa Open BO di salah satu kamar hotel tersebut.

“Mengetahui hal itu, petugas langsung mengankan pelaku dan setelah di interogasi, si wanita ngaku sebagai mucikari atau penjual wanita open BO dengan tarif Rp 250 ribu,” ungkap Kasat.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenar kan penangkapan tersebut. “Saat ini, pelaku tengah dilakukan  penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, berupa 3 buah HP sebagai sarana, 1 kotak kondom serta uang tunai Rp 250 ribu. Pelaku atau mucikari akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman nya paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun di tambah pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkas IPTU Henri Widyoriani.

Reporter : Rudolf/86

LAINNYA