CILACAP, L86News.com – Polresta Cilacap kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap RFA anak di bawah umur yang dilakukan di kamar kos Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Pelaku adalah S W (34) warga kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin tangal 27 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB ibu korban melihat anaknya di jemput oleh pelaku menggunakan mobil.
“Karena merasa curiga selanjutnya ibu korban mengikuti mereka berdua dengan mengajak adik kandungnya. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut berhenti di tempat kost. Selanjutnya anak pelapor diajak masuk kamar.” Ujar Gatot pada hari Kamis 30 Maret 2023.
mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban mengajak warga sekitar untuk membuka pintu kamar kos kemudian mendapati anaknya dan pelaku sedanh tidak menggunakan pakaian.
Atas Kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini Polresta Cilacap menyita barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna hitam, 1 potong kaos lengan pendek warna putih, 1 potong celana panjang warna abu-abu.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Reporter : Shol/Hum