x

6 Bulan Jabatan Kaur Kosong, Warga Lasara Bagawu Pertanyakan Kerja Kades  

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Mar 2023 18:06 0 192 Redaksi Liputan 86

NIAS BARAT, L86News.com – Kekosongan jabatan perangkat Desa Lasara Bagawu, Kecamatan Mandehe Barat, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara sudah hampir 1 tahun tidak terisi. Padahal di telah di perintahkan kepala daerah agar Perangakat Desa Lasara Bagawu segera di isi. 

Sementara, sesuai Peraturan Mendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015 juga di sebut kan bahwa jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa bersangkutan berhenti di usulkan kembali

“Sebenarnya wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan kepala desa,” ujar Anggota Organisai PJID Nias Barat ke media ini, Senin (26/03/2023).

Pasalnya perangkat desa dan kepala desa merupakan pemerintahan desa yang bertugas menjalankan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk itu, keberadaan perangkat desa menjadi penting demi terwujud nya kesejahteraan masyarakat dan pengaturan desa.

Sementara kekosongan jabatan Kaur Umum di Desa Lasara Bagawu lebih dari 6 bulan dan patut mendapat perhatian masyarakat. Karena kekosongan jabatan perangkat desa sering terjadi hingga menahun dan berefek masalah pada tahun lalu.

Salah seorang tokoh Desa Lasara Bagawu, TR Gulo dan A. Gulo mengaku kecewa dan mempertanya kan kinerja kepala desa. Menurut nya, kekosongan jabatan Kaur Umum didesanua itu sudah lebih dari 6 bulan. Padahal sudah di perintahkan untuk segera di isi.

“Bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu saat kita bersama dirumah pribadinya Didesa Hiliwaele tahun 2022 lalu sudah memerintahkan untuk diisi. Tapi hingga bulan September hasilnya nihil dan ini sama halnya tidak mengindah kan arahan bupati,” ucapnya.

Kekosongan jabatan Kaur Umum di Desa Lasara Bagawu menurutnya, terlalu lama dan dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik sekaligus terganggunya tujuan pembangunan karena sumber daya pemerintah desa kurang.

“Kalau kepala desa tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongan perangkat ini, atas nama Adolf Bastian Gulo, kami bersama warga akan menemui Bapak Bupati Nias Barat,” tandasnya.

Hal senada juga di sampaikan Pemuda Dusun II desa setempat. Dirinya pun sangat menyayang kan kelalaian kepala desa dalam menjalan kan amanat besar undang-undang dan Perbub.

“Sekarang kita cermati dengan seksama fenomena kekosongan jabatan perangkat di Desa Lasara Bagawu. Selama menjadi kepala desa juga belum terlihat profesional, efisien, dan efektif. Hal ini terbukti pada tiap pembangunan desa selalu masalah dan gejolak tumpang tindih,” ucapnya.

“Dan jika terjadi berbulan-bulan atau bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat desa Lasara Bagawu maka dapat diduga oknum kepala desa tidak patuh terhadap peraturan dan perundangan-undangan,” pungkas F. Gulo.

Sementara, Kades Lasara Bagawu saat hendak di konfirmasi belum berhasil di temui. Di kunjungi di rumah nya pun tak kunjung di temui. Bahkan saat dihubungi melalui telepon seluler nya juga tidak tersbung.

Reporter : Sabar Halawa


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x