JAKARTA, L86News.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Ketiga pelaku berinisial FF (21) warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, IK (22) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan GEJ (34) karyawan swasta asal Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan korban tindakan pemerasan dan/atau Curas itu adalah empat orang CPMI yang hendak berangkat ke Filipina.
“Kasus ini terungkap karena ada keributan berupa teriakan dari korban, sehinga dihampiri petugas keamanan Bandara Soetta atau aviation security (Avsec), dan dilaporkan ke Polresta Bandara Soetta,” ujarnya, Sabtu (18/3)
Laporan dari Aboy Riyadi CPMI yang akan berangkat ke Filipina dengan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB itu, lanjut Kasat, langsung di tindak lanjuti oleh petugas yang sedang melakukan observasi di Terminal III Bandara Soetta
“Aboy bersama 3 temannya menjadi korban perampasan atau Curas oleh tersangka. Hp, uang tunai, paspor dan KTP diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” ungkap Reza.
Modus operandi pelaku dalam beraksinya, sambung Kasat, berpura-pura sebagai anggota kepolisian kemudian melaku kan pemeriksaan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
“Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon PMI ke dalam mobil pelaku. Lalu mengambil barang milik korban dan menghubungi agen penyalur untuk meminta tebusan uang,” ujarnya.
“CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar,” katanya.
“Saat ini, para tersangka dan barang bukti berupa 1 pucuk airsoft gun, 1 unit kendaran roda 4 Suzuki Ertiga, 3 unit Hp tersangka dan 2 tas selempang milik tersangka berisi hasil kejahatan serta peluru jenis gotri sudah di amankan,” ucapnya.
Para tersangka, masih kata Kasat, akan dikenai Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu juga akan di dakwa Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Polresta Bandara Soetta mengimbau agar tidak mudah percaya dengan petugas kepolisian tanpa dilengkapi dengan surat tugas, dan selalu berhati-hati di mana pun berada.
Reporter : Fit86