By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Pembunuh Mayat Dalam Koper Ditemukan, Ini Motifnya
HukumJawa BaratKriminalPolisi

Pembunuh Mayat Dalam Koper Ditemukan, Ini Motifnya

Last updated: 2023/03/18 at 6:00 PM
Redaksi Liputan86 6 months ago
Share

BOGOR, L86News.com – Polres Bogor bergerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor pada Rabu pagi 15 Maret 2023.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangan nya menjelas kan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di awali dengan olah TKP oleh Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor.

Setelah berhasil identifikasi mayat korban dan pelaku, tim Sat Reskrim Polres Bogor lakukan penyelidikan dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang hingga berhasil meringkus pelaku berinisial DA (33) di daerah Yogyakarta Jawa Tengah. 

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Jadi, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) itu hingga tewas,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolrea Bogor,” Sabtu (18/3/2023).

Selain itu, sambung Kapolres, tersangka juga langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta kepala di wilayah Tigaraksa berikut alat pemotong tubuh korban berupa gerindra.

“Sedangkan tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. Saat ini kami juga masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang itu,” ungkapnya.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Sementara, lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka DA, pembunuhan di lakukan karena korban menolak di ajak hubungan intim hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan. 

“Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” kelasnya. 

“Atas perbuatannya, pelaku akan di dakwa pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” pungkas AKBP Iman Imanuddin. 

Reporter : Toni 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Rob Ancam Abrasi Bantaran Kali Ijo, Penanaman Mangrove Kembali Dikebut
Next Article Terlibat Penganiayaan, Warga Waway Karya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jalan Rusak Hingga Berdebu, Warga Stop Aktivitas Truk

5 hours ago

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

6 hours ago

Syukuran HUT Lalulintas ke-68, Kapolda Jambi : Apapun di Hatimu Aku Pun Tau

17 hours ago

HUT Lalu Lintas Ke -68, Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

18 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?