LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama 1 minggu dari l3 – 17 Maret 2023, bertempat di Loby Depan, Mapolres Lampung Timur. Jum’at (17/3/23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif, Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap 8 laporan kasus tindak pidana C3 dan menangkap 12 tersangka.
“Dengan rincian, 3 tersangka dari 2 kasus Curas, 2 tersangka dari 2 kasus Curanmor, 5 tersangka dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 tersangka dari 1 kasus pencurian biasa dan pertolongan jahat/penadah berjumlah 1 orang,” ujar Kapolres.
Dari semua kasus tersebut, lanjut Rizal, petugasolres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil jenis pickup grand max dan minibus xenia warna putih, 1 bilah pisau, 1 pasang plat kendaraan sepeda motor dengan nopol BE 4100 PC.
“Kemudian 1 buah topi warna coklat merk deus, 5 batang pipa besi tarup, 1 buah magic com, 1 buah kompor gas merek rinai, 1 buah kompor gas merek rinai, 1 buah dvd, 1 buah kipas angin, 1 tape rekorder, 1 gulung kabel listrik dan 1 buah kenalpot” ucapnya.
Kapolres menambahkan untuk modus pelaku curat inisial AH dan W warga Desa Batu Badak, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara rusak jendela kemudian mengambil berbagai merk HP dan 1 unit sepeda motor vario milik korban mahasiswa yang sedang praktek kerja lapangan.
Untuk modus pelaku curat inisial D warga Desa Tannjung Sari, AP warga Jati Agung, EB warga Teluk Betung Bandar Lampung, mengambil 3 ekor kerbau di kecamatan Way Bungur dan 1 ekor sapi di kecamatan Batanghari dengan cara menyembelih hewan.
Lalu untuk pelaku inisial MA warga Garuntang Bandar Lampung, pelaku membeli barang hasil kejahatan berupa daging sapi dan kerbau.
Untuk pelaku curas inisial A, A dan AR warga Way Jepara dengan cara pelaku menampar pipi, meninju mulut, dan merampas uang milik korban.
Lalu untuk pelaku curanmor inisial BH, B dan EO warga Sukadana melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor merk Beat dan Vixion.
Kemudian pelaku pencurian inisial WP warga Umbul Lima Way Kanan melakukan aksinya dengan cara mengambil barang barang korban yang berada didalam rumah.
“Para tersangka pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw/Hum