LAMPUNG UTARA, L86News.com – Dr. (C). Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H selaku kuasa hukum Poniran HS Kades Subik, Kecamatan Abung Tengah meminta Pemkab Lampung Utara meninjau ulang keputusannya dan mengembalikan jabatan kliennya.
Hal tersebut, di sampaikan Riyan saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampura serta eks Kades Subik terkait aduan PGK setempat, Senin (13/3/2023).
“Kami menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kurang cermat dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian Poniran HS sebagai Kades Subik. Karna dalam surat pemberhentian tersebut diduga salah menerapkan dasar hukum nya,” ujarnya.
Agar polemik itu tidak ner kepanjangan, .elalui rapat tersebut, Ryan berharap Komisi I dapat memberikan rekomendasi dan pihak Pemkab Lampura bisa mengembalikan kedudukan Poniran HS sebagai Kades Subik
“Jika tidak mendapatkan ke adilan dalam hearing ini, kami selaku kuasa hukum akan melaporkan jajaran yang terlibat dalam pemberhentian dan pengangkatan Poniran sebagai Kades Subik ke Kemendagri dan PTUN,” ucapnya.
Dalam kesemoatan tersebut, pengacara muda itu juga meminta warga Desa Subik bisa bersabar dalam mengambil sikap. “Keadilan dan kebenaran pasti akan terungkap,” pungkasnya
Reporter : Husin