By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Beli Mie Ayam Embat Handphone, Warga Cipari Ditangkap Polisi
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Beli Mie Ayam Embat Handphone, Warga Cipari Ditangkap Polisi

Last updated: 2023/03/17 at 10:09 AM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

CILACAP, L86News.com – Seorang pelaku pencuri handphone dengan modus membeli mie ayam di warung milik Lukito di Desa Jeruklegi Wetan kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan pelaku berinisial W (36) merupakan warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Kamis, 16 Maret 2023.

“Pelaku ditangkap sekitar 45 menit setelah berhasil mencuri 1 unit handphone pada hari Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wib di sebuah warung mie ayam” Ujar gatot.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Gatot menjelaskan peristiwa bermula pada saat pelaku akan membeli mie ayam, lalu pelaku duduk di kursi paling belakang.

“Setelah memesan mie ayam, pelaku berpura pura kepada penjual mie ayam akan membeli rokok dan langsung meninggalkan warung mie ayam tersebut.” Ujarnya.

Merasa curiga, pemilik warung tersebut mengecek kebelakang warung dan ternyata hape miliknya sudah tidak ada.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Pelaku berhasil melarikan diri, namun warga bersama Anggota Sat Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku untuk diamankan. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka” Ucap gatot

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hujan Angin, Tiga Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Tutup Jalan
Next Article Dandim Way Kanan Hadiri Upacara Hut Provinsi Lampung ke-59

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Kepulangan Korban Perundungan di Cilacap

3 hours ago

Tak Kuat Nanjak, Mobil Angkut Air Bersih Masuk Jurang di Pengadegan

13 hours ago

Wakapolri Tinjau Bakti Kesehatan Polri Presisi di ULM Banjarmasin

16 hours ago

Tak Dapat KIP, 110 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Wakapolri

16 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?