x

Kasus Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung dan Polres Lamtim Geledah Kantor BPN

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mar 2023 21:12 0 167 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/3/2023).

Kedatangan petugas tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo melalui Kasubdit III Dirreskrimsus AKBP Yustam Dwi Heno dan Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres Lampung Timur dan di dampingi Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron langsung mendatangi kantor BPN setempat.

Kasubdit III mengatakan gindakannya tersebut merupa kan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.

“Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim menuturkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

“Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.

Hasil dari penggeledahan tersebut, kata Kasat, pihaknya berhasil menyita beberapa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.

“Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan. Oleh sebab itu kami menanganinya dengan serius,” pungkas Kasubdit III.

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca