x

Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minsel Menikah Setelah Proses Perdamaian

waktu baca 4 menit
Minggu, 12 Mar 2023 20:16 0 96 Tim Redaksi 1

JAKARTA, L86News.com – Ada yang istimewa dari sebuah maaf. Meluruhkan kemarahan, membasuh habis kesedihan dan meruntuhkan keegoisan. Terkadang, memaaf kan terasa lebih menyakit kan dari pada luka yang dibuatnya.

Namun, tidak akan ada kedamaian tanpa saling memaafkan. Octavianus Pudi dan Megawati Bawanda merupa kan sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki 1 orang anak. 

Meski di ketahui kedua nya belum menikah, Octavianus Pudi bekerja keras menjadi buruh pengangkut pasir demi menghidupi keluarga kecilnya. 

Namun akibat himpitan ekonomi dan rasa emosi, Octavianus Pudi melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih dan membuatnya harus menjadi seorang tersangka. 

Peristiwa berawal pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 09:30 Wita dan bertempat di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kala itu, sang kekasih sekaligus korban Megawati Bawanda menanyakan alasan Octavianus Pudi yang hanya membeli susu anak seharga Rp15.000. 

Mendapat pertanyaan seperti itu, Octavianus Pudi menjawab bahwa uang yang dimilikinya hanya mampu membeli susu seharga Rp15.000.

Tak terima dengan alasan tersebut, Megawati Bawanda menanyakan perihal uang Rp 20.000 yang dirinya lihat di dompet sang kekasih.

Octavianus Pudi pun menjawab bahwa uang Rp 20.000 tersebut sudah di gunakan untuk membeli telur.

Mendengar jawaban sang kekasih, Megawati Bawanda tidak lagi memberikan respon. Akibat tak diharapkan, Octavianus Pudi emosi dan menendang, memukul serta melempar tubuh Megawati hingga mengalami luka bengkak, kemerahan di bagian dahi dan pelipis kiri serta pelipis kanan. 

Akibatnya, Octavianus Pudi di laporkan ke pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Amurang dan sangka  melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkaranya pun di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Wiwin B Tuai sepakat untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice). 

Selanjutnya, pada Senin 27 Februari 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Minsel, di lakukan pertemuan antara Tersangka dan korban serta dihadiri kedua belah keluarga, Penyidik, Lurah Amurang Timur, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. 

Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka Octavianus Pudi bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Rabu 08 Maret 2023. 

Dalam ekspose virtual tersebut, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda juga meminta untuk melangsungkan pernikahan antara Octavianus Pudi dengan Megawati Bawanda.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada Jumat 10 Maret 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Ocatavianus Pudi dan Megawati Bawanda resmi melangsungkan pernikahan.

Pernikahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Wakil Bupati Minahasa Selatan menjadi saksi pencatatan pernikahan. 

Kini Octavianus Pudi dapat memulai hidup baru bersama dengan Megawati Bawanda sebagai pasangan suami istri, serta berkumpul dengan sang anak, keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari. 

Reporter ; K.3.3.10


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca