x

Komisi II DPRD Sulteng Korkom ke Bapenda Jabar Bahas Strategi Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

waktu baca 5 menit
Jumat, 10 Mar 2023 18:06 0 93 Tim Redaksi 1

BAMDUNG, L86News.com — Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng melakukan kunjungan koordinasi dan komunikasi antar daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Kegiatan Tersebut di laksanakan di Ruang Aulah Lantai-II Gedung Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kamis (09/03/2023).

Rombongan Koordinasi dan Komunikasi Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng dipimpin langsung oleh Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun,SE, dan beberapa Anggota Komisi-II yakni M.Nur Dg.Rahmatu, Irianto Malingong, Suryanto, M.Tahir H.Sirih, Faizal Alatas, Muslih, Sitti Halimah Ladoali, dan Rosmini A.Batalipu, serta pada kesempatan ini juga hadiri langsung Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H.Muhammad Arus Abdul Karim.

Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat Mukti Subagja, SE, M.Si, Kepala Bidang Anilis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Provinsi Jawa Barat Arief Widianto dan dihadiri Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar (BJB) Megi Nurdayani Sari, Pihak PT. Bank Sulteng, Dinas Perikanan Provinsi Sulteng, serta Tenaga Ahli Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Zakir Muhammad.

Pada kesempatan tersebut, Yus Mangun terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yakni terkait masalah Raperda yang saat ini sedang digodok terkai perubahan status perbankan daerah, dan pemenuhan ke cukupan modal, dan juga terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

“PAD saat ini sedang berjalan ditahun 2023 sebesar 4,7 Triliun, yang didominasi dari pajak kendaraan bermotor sebesar 1,1 Triliun, dan pajak-pajak lainnya termasuk pajak rokok,” ujarnya 

Pada kesempatan tersebut, Suryanto juga menyampaikan terkait masalah sangsi yang diberikan kepada pihak bank daerah sulteng yang mengharuskan mencapai kecukupan modal sebesar 300 milyar selama 3 tahun kedepan, tentu hal tersebut sangat membebankan PAD Provinsi Sulteng, sehingga Suryanto mengharapkan agar Asosiasi Bank Daerah Indonesia dapat menjalin hubungan kerjasama antara seluruh bank daerah yang ada di Indonesia termasuk bank Sulteng agar kedepan bank daerah Sulteng dapat juga mengalami peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai mitra kerja dan juga sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah.

Sedangkan M. Nur Dg. Rahmatu, menanyakan apa strategi dan metode yang di gunakan oleh pemerintah daerah Jawa Barat terkait penarikan pajak kendaraan, karena begitu antusiasnya masyarakat di Jawa Barat dalam pemenuhan kewajiban bayar pajak. 

Disamping itu, dia juga menanya kan terkait metode kelompok usaha bersama dari Asosiasi Bank Daerah se-Indonesia dalam hal ini bank Jawa Barat sebagai koordinator bank daerah se-Indonesia terkait dalam hal mendorong penyertaan modal, kerena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 terkait pengelolaan bank daerah harus berubah status dari Persero menjadi Perseroda, namun hal tersebut bisa dilakukan apabila daerah memiliki kecukupan modal saham sebesar 51%. 

Sedangkan menurut Produk Hukum Daerah (PHD) Jakarta yang selaku kiblat produk hukum daerah mangatakan bahwa tidak akan memberi kan persetujuan peryertaan modal apabila tidak ada perda tentang perubahan status tersebut.

Irianto Malingong, menyampai kan terkait masalah penarikan pajak daerah terhadap kendaraan-kendaraan dari daerah lain yang beroperasi yang cukup lama di wilayah sulteng, dalam hal ini pada area perusahaan tambang yang ada wilayah sulteng saat ini, karena selama ini mereka membayar pajak kendaraan itu pada daerah lain dikarenakan menggunakan kendaraan dari luar sulteng, maka regulasi itu yang harus dirubah sehingga kedepannya pembayaran pajak kendaraan tersebut masuk ke wilayah sulteng.

Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Barat Mukti Subagja menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan No.3 tahun 2022 yang mengharus kan seluruh daerah di Indonesia harus segera merevisi Perda sebelumnya tentang perda pajak daerah dan pajak retribusi daerah menjadi satu regulasi dan hal tersebut mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Mukti Subagja juga menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan oleh Pemda Jabar dalam hal ini Bapenda yakni penarikan pajak serta pengelolaannya dengan menggunakan aplikasi digitalisasi yang dinamai “Smart Tax” yaitu pengelola cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integritas data, dan edukasi masyarakat.

Penggunaan aplikasi digitalisasi Smart Tax tersebut dibagi kedalam 6 kelompok yakni Tax Awareness, New Sambara, New Sipandu, Tax Center, Tak Appreciation, dan Tax Data Integritas.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa target pemerintah daerah Jawa Barat untuk penarikan pajak dari sumber air permukaan yang ditahun sebelumnya sebesar 10 milyar maka di tahun 2023 ini menargetkan sebesar 102 milyar, begitupun dengan penarikan pajak dari sumber pajak rokok yang saat ini sudah mencapai 4 triliun, seiring dengan pertumbuhan dan bertambahnya jumlah penduduk yang ada.

Sedangkan menurut Pimpinan Group Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Jabar Megi Nurdayani Sari menyampai kan terkait status perubahan bank daerah dari Persero menjadi Perseroda, serta pemenuhan kecukupan modal diharuskan bank daerah berdasarkan pada regulasi yang dikeluarkan OJK diharuskan bank daerah mempunyai modal inti 2 triliun.

Selain itu, Megi Nurdayani Sari juga menyampaikan bahwa bank daerah seharus telibat secara full dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta memperperluas agen-agen ke daerah serta diharuskan terintegrasi dengan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi korbangkin sehingga lebih memudahkan dalam pengelolaan keuangan daerah baik itu keuangan dari sumber pajak kendaraan dan lain-lain.

Dan selalu koordinator pengelolaan bank daerah, Bank Jawa Barat yang memiliki pendapatan sebesar 31 triliun pertahun, maka melalui kelompok asosiasi perbankan daerah di seluruh wilayah Indonesia, maka dalam hal ini Bank BJB siap membantu dalam hal pemajuan bank-bank daerah lainnya termasuk bank daerah Sulteng.

Diakhiri kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dari Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng kepada pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat dan begitupun sebaliknya serta melakukan sesi foto bersama.

Reporter : Zainal.


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca