Ditegur DLH Terkait Langgar Prosedur, PT. MAP di Wae Pesi Siap Berbenah

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Mar 2023 19:55 0 543 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com -PT. MAP berlokasi di Wae Pesi, Desa Bajak Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai lagi-lagi mendapat teguran DLH Kabupaten Manggarai karena di duga melanggar prosedur.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan, Pengelolaan dan Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai,  Hironimus Sukaria melalui gawainya kepada awak media, Jum’ad, (10/03/2023) 

“Pasca pemberitaan, media L86News.com, Senin, (07/03/2023), terkait dugaan langgar prosedur, DLH kembali memanggil PT. MAP, dan hari ini surat panggilan nya akan keluar,” ujarnya.

Surat panggilan tersebut, kata dia merupakan bentuk teguran kepada pihak PT. MAP, soal kelalaian menjalan kan evaluasi laporan tahunan yang disiapkan oleh DLH, pada draf laporan evaluasi.

Lebih lanjut, Hironimus juga menjelaskan, bahwa Laporan evaluasi tersebut, merupakan poin penting kesepakatan awal antara PT. MAP dengan DLH yang terdapat pada dokumen lingkungan.

Untuk itu, PT. MAP harus bertanggung jawab untuk melakukan laporan evaluasi nya secara berkala selama dua kali dalam setahun.

Bahkan, lanjut Hironimus, teguran yang di berikan kepada PT. MAP tersebut, harus benar-benar bisa di perhatikan dengan serius.

Hironimus juga menyampai kan beberapa hal yang menjadi poin-poin penting sebagai bentuk teguran yang harus diperhatikan oleh PT. MAP, seperti pada soal keluhan masyarakat terkait Rambu-rambu yang tidak terlihat di PT. MAP dan soal penataan lingkungan pada PT. MAP. 

“Kali ini, kami juga akan meminta PT. MAP untuk menanam pohon di sekitar lokasi kerja PT. MAP. Karena selama 60 hari ke depan DLH akan memantau dan mengawasi aktifitas PT. MAP setelah surat teguran ini keluar,” tandasnya.

Lebih lanjut, Hironimus menyampaikan bahwa, pernah tim akreditasi laboratorium meninjau lokasi aktifitas PT. Armada Pratama, dan hasilnya tidak ada indikasi pencemaran lingkungan hidup, tetapi hanya soal kebisingan dari aktifitas Galian C PT. MAP yang sedikit melampaui aturan.

“Untuk itu PT. MAP memasti kan waktu yang tepat untuk melakukan aktifitasnya. Kalau evaluasi mandiri PT. MAP sudah lakukan itu, hanya laporan ke DLH berbentuk format itu yang belum mereka lakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hironimus mengucap kan terima kasih atas peran pers yang menjadi mitra pemerintah. “Terima kasih kepada teman media, fungsi kontrol terhadap pembangunan di Kabupaten Manggarai, Ini juga merupa kan tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Sementara di waktu dan tempat berbeda, Aloysius Selama, S.H selaku Biro Hukum PT. MAP melalui gawainya, kepada media, Kamis, (09/03/2023) menyampaikan bahwa kami telah menghadap DLH. 

“DLH telah memberikan waktu ke PT. MAP untuk berbaharui laporan evaluasi tersebut.

Saat ini juga PT. MAP sudah mempersiapkan format laporan Evaluasinya untuk di berikan ke DLH,” ucap Aloysius

Reporter : Bino Maot

LAINNYA