x

Polresta Cilacap Tangkap 2 Pelaku Penyalur Pekerja Migran Ilegal

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mar 2023 12:56 227 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. 

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan perugas berhasil mengamankan 2 orang di pasangan suami istri diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33). 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salah gunakan oleh ke 2 pelaku. 

“Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkat kan para korban ke luar negri dan sudah berhasil mengirim 2 orang pekerja ke taiwan,” ujarnya 

“Namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban mengguna kan visa kunjungan dan korban yang 1 berhasil lolos dan bekerja di Taiwan,” sambung Kapolresta Cilacap 

Dari perbuatan ke 2 pelaku, lanjut Kapolresta, sudah berhasil mendapatkan uang kurang lebih 500 juta rupiah dari para korbannya yang sudah menyetorkan uang ke pelaku dengan besaran bervariasi antara 5 sampai 50 juta. 

“Atas perbuatannya, pelaku di ancam pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah,” tandasnya. 

Dijelaskan Kapolres, pada pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 itu d sebutkan bahwa setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. 

“Sedang kan pada Pasal 69 dan 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 yang melaksana kan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya 

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x