LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin 06 Maret 2023.
“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (Oknum anggota Polri).
Selain itu saksi lain, Dini Frista Harsi warga sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan terakhir kegiatan 1 Minggu lalu dan setiap datang mobil yang digunakan mobil truck colt diesel.
“Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching berwarna biru, 1 kaleng bleaching berwarna kuning, 3 buah cong serta 4 buah ember.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut lanjut Pandra, akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah ),” jelasnya.
“Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra.
Reporter : An/Hum