LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29).
Keduanya telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/02/23) sekira pukul 14.00 Wib di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warung nya, korban terpancing emosi lalu terjadi cekcok hingga korban di pukuli menggunakan kayu balok,” ujar Kapolres, Kamis (2/3/2023)
Kejadian tersebut terhenti setelah di lerai oleh warga. Akibat peristiwa itu korban tidak sadarkan diri dengan kondisi tubuh luka luka dan melapor ke Polsek Labuhan Maringgai.
Sekitar pukul 10.00 Wib, Rabu (1/3/23), kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai, dan setelah di periksa pelaku mengaku telah melakukan pengroyokan terhadap korban
“Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos. Kedua pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum