LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabo (22/2/23) sekira pukul 03.00 Wib berhasil di ringkus Polisi
Kapolres Lampung Selatan melalui Kepala Sektor Kawasan Pelabuhan (Kskp) Bakauheni, AKP Ridho Rafika, SH, MM menerangkan pelaku berinisial WP (52) warga Kali Baru Kecamatan Cilincing Kota, Jakarta Utara.
“Pelaku di tangkap Pers Kskp Bakauheni setelah mendapat keterangan korban, saksi dan rangkaian penyelidikan pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib di Pelabuhan Merak, Baten,” ujar AKP Ridho, Senin (27/2/2023).
Saat penangkapan pelaku, lanjut Ridho, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah music box warna hitam kombinasi biru, 1 buah music box kecil warna hijau merk JBL, 3 buah charger hp merk oppo dan 3 bungkus rokok gudang garam merah.
“Kemudian 5 bungkus rokok gudang garam hijau, 1 bungkus rokok Marlboro merah, 1 bungkus rokok djarum coklat, 2 buah tas gendong, 2 potong jaket, 1 pasang sandal jepit gunung merk consina, 1 unit hp oppo, 1 unit hp xiomi dan uang tunai Rp. 200 ribu,” jelasnya
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Kskp Bakauheni untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku akan di kenai Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Reporter : Fit86