TULANG BAWANG, L86News.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pisbakumadin) Tulang Bawang (Tuba) gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Rutan kelas 2 Menggala, Rabu (22/02/23). Kegiatan diapresiasi oleh pihak Lapas setempat.
Selain Kepala Rutan Menggala Indar Laya, A,md, S.H dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Gerri Tri Aryati S,Tr, Pas, acara juga dihadiri Ketua Pisbakumadin Tulang Bawang Advokat I Nyoman Sunarta SH, Advokat Posbakumdin Adv Siti Suleha SH, Para legal Rudianto dan 40 warga binaan tahanan.
Inyoman Sunarta dalam sambutan nya mengatakan, kedatangan Posbakunadin Tulang Bawang ke Lapas Kelas II B Menggala tidak lain untuk Sosialisasi hukum dan peyuluhan kepada par warga binaan tahanan.
Dalam hal ini, kata Inyoman, warga binaan tahanan sedang berhadapan dengan hukum atau diduga melawan hukum. Untuk itu perlu ketahui bahwa siapapun orangnya, di mata hukum itu sama. Dalam artian sama di lindungi oleh negara atau hukum.
“Menurut UUD KUHAP pasal 54, bagi yang diduga melawan hukum dengan ancaman 5 tahun keatas, diwajibkan untuk di dampingi oleh Kuasa Hukum,” ucapnya.
Namun, lanjut I Nyoman, jika terdakwa menyatakan tidak ada Kuasa Hukum, maka pihak kepolisian atau penyidik harus menunjuk Kuasa Hukum yang telah bekerja sama.
Ditempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Gerry Tri Aryadi S,Tr, Pas mengucapkan terima kasih kepada Posbakumadin Tulang Bawang atas kegiatan nya tersebut. Ia pun mengaku terbantu dan tercerahkan dengan giat itu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Posbakumadin Tulang Bawang. Dengan agenda ini kami merasa terbantu dan tahanan kami merasa tercerahkan tentang hukum. Semoga agenda bisa berlanjut dan di lakukan 2 bulan sekali,” harapnya.
Reporter : Frendi