LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, membawa paksa seorang pria diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar di dampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial LDA (23) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (16/02/23) sekira pukul 11.40 wib, tanpa melakukan perlawanan,” ujar M. Rizal, Jum’at (17/02/23)
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menemu kan barang bukti berupa, 1 strip berisi 7 tablet di duga keras Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
“Barang bukti tersebut di temu kan petugas setelah dilakukan penggeladahan dan saat di intograsi, tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya,” jelas Kapolres.
Saat ini, masih kata Kapolres, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur. “Tersangka akan di jerat pasal 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum