LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo akhirnya berhasil meringkus pelaku Curas. Pelaku berinisial BA (30) diamankan di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (17/2/2023) pukul 04.50 WIB.
BA warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo itu merupakan seorang residivis. Ia bersama seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo pada Rabu (15/2/2023) lalu.
“Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda BeAT milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan” ucap AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban bersama rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.
“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” kata Hendra yang juga mantan Kapolsek Penengahan.
Bersama dengan seorang anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titiwangi. Korban menabrak kan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.
“Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.
Pelaku melarikan diri ke arah kebun di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri hingga harus di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.
Selain menangkap pelaku, perugad juga mengamankan barang bukti berupa satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih berlumuran darah milik korban dan satu unit sepeda motor beat warna putih biru milik korban.
“Kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO. Untuk tersangka BA, akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Hendra.
Reporter : Anesmi/hum