Pelaku pembunuhan Anak di Bolmong di Tangkap Polisi di Tolitoli

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Feb 2023 16:50 133 Redaksi

TOLITOLI, L86News.com – Tersangka kasus pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berhasil diringkus di Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, pada Rabu pagi tersangka JT (43) kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba,” kata Kasi Humas Polres Tolitoli

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli dibantu Polsek Dondo. “Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Tolitoli setelah mendapat informasi dan koordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara tentang keberadaan tersangka,” ucapnya

Oleh karena itu, personel gabungan Polres Tolitoli dipimpin Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail melakukan penyelidikan di Kabupaten Tolitoli dan berhasil menangkap pelaku disebuah rumah di Desa Malomba Kecamatan Dondo.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo,” ujar Kasi Humas.

Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut. Diketahui, JT merupakan tersangka pembunuhan anak inisial MP (5) di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong pada Minggu (12/2/2023)

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara membawa korban disebuah tempat dan mencekik leher korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong

Adapun motif pembunuhan, tersangka yaitu lantaran merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.

Tersangka bakal dikenai pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Reporter : Af/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x