Polisi Ungkap Kasus Illegal Drilling di Sumsel

waktu baca 1 menit
Kamis, 16 Feb 2023 17:01 0 74 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Polri melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan lima pelaku tersangka kasus penyulingan minyak ilegal di Palembang, Sumatera Selatan. 

Kelima tersangka masing-masing berinisial AZ (42), OR (24), SO (40), SA (30), dan MA (22). Para tersangka diaman kan Kepolisian saat sedang membawa 4.900 liter solar hasil penyulingan untuk didistribusikan. 

“Untuk kelima pelaku kami jerat dengan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (13/2). 

Reporter : Bg/Hum

LAINNYA