LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Jajaran Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya sukses mengungkap dan mengamakan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah hukumnya.
Tersangka bernama SP (27) warga Desa Gedong Harta, Penengahan dan SY (26) warga Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Kedua residivis itu di amakan di rumahnya, Sabtu (19/3/22)
“Keduanya adalah penadah dan residivis Curas di wilayah Jalan Trans Sumatera Desa Banjarmanis, Kecamatan Penengahan,” kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin Senin (21/3/22).
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka di tangkap berdasar laporan korban Deden Khairul Umam (19) warga Mekarsari Kecamatan Way Sulan Lamsel. Hp penerangan gerobak milik pedagang Siomay keliling itu di rampas pelaku dengan modus beli somay.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan ke Polsek Penengahan, Polres Lamsel agar ditindak lanjuti,” terang Kapolsek.
Saat ini, kata Kapolsek, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kotak HP type Oppo A16, 1 Unit HP merk Oppo A16 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa plat nomor di amankan di Mapolsek Penengahan.
“Kedua tersangka yang sudah bolak balik ke penjara ini, akan di kenakan Pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Anesmi/Humas