By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan
HukumJawa TengahSosial

Kemenkumham Jateng Gelar Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan

Last updated: 2023/02/15 at 8:04 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

SEMARANG, L86News.com – Gedung dan bangunan merupakan salah satu objek penting yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Sehubungan dengan peningkatan kebutuhan sarana prasarana di Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi Gedung dan Bangunan, Rabu (15/02).

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor MHH-03.PR.01.03. Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2023. Di mana salah satu target kinerja yang diemban oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ialah inventarisasi kebutuhan revitalisasi gedung dan bangunan di lingkungan Kantor Wilayah.

“UPT diwajibkan untuk mengajukan clearence kepada Dinas Pekerjaan Umum sesuai kebutuhan. Terkait kebutuhan usulan revitalisasi didahulukan untuk yang sifatnya jangka pendek dan urgent,” ujar Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dedi Hartono membuka kegiatan.

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

Pada kesempatan ini menghadirkan Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah Errien Yolanda Constantin sebagai narasumber. Dalam paparannya ia menjelaskan informasi mendetail terkait proses pembangunan bangunan gedung negara.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Lampirannya, bahwa semua pembagunan gedung Kementerian/Lembaga harus mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ungkap Errien.

Lebih lanjut terdapat beberapa poin yang disampaikan yaitu, definisi bangunan gedung negara, siklus bangunan gedung negara, proses bantuan teknis penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, proses clearance pembangunan bangunan gedung negara, perhitungan biaya konstruksi fisik, hingga komponen kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara.

Baca jugaKodim 0429/Lamtim Kembali Terima Vaksin Tahap I

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Audiensi di Kementerian PUPR RI, PJ Bupati Mesuji Paparkan Kondisi Kabupaten Mesuji
Next Article Rem Blong, Bus Pariwisata Masuk Jalur Penyelamat di Karangreja Purbalingga

Berita Terkait

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

3 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

5 hours ago

207 Bintara Polda Jateng Lolos Seleksi PAG dari Bintara ke Perwira, Suasana Haru Warnai Sidang

6 hours ago

Penengahan Jadi Kecamatan Kelima Roadshow Proyek Cetak Generasi Unggul Lampung Selatan

6 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?