Lakukan Penganiayaan, Warga Lampung Timur di Tangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Feb 2023 17:32 0 91 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution di dampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo mengatakan, tersangka berinisial SM (39) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban.

“Kejadian berawal pada Minggu (1/1/23) di Desa Jojog. Pelaku yang sedang merayakan malam tahun baru di rumah korban emosi dengan salah seorang rekan yang menamparnya. Korban mencoba melerai dan mencegah pelaku untuk tidak membuat keributan,” ujar Kapolres, Sabtu (11/2/23) 

Namun, lanjut Kapolres, tiba-tiba pelaku mengambil kursi dan dihantam kan ke kepala korban sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah atas, luka robek pada pelipis alis sebelah kanan dan luka memar di kepala bagian atas.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pekalongan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pada Jum’at (10/2/23) Polisi berhasil meringkus tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kursi kayu warna hitam dan 1 buah kaos bernoda darah,” ujarnya

Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di aman kan ke Polsek Pekalongan untuk menjalani proses lebih lanjut. “Tersangka akan kita jerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum 

LAINNYA