LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Seorang pelaku penadah barang hasil curian diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (8/2/2023).
Pelaku berinisial NS (33) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Ia tak berkutik saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendatangi kediamannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menuturkan, pelaku di amankan berdasarkan tindak lanjut laporan kehilangan dari masyarakat.
“Pelaku ini adalah penadah, kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kita lakukan penyelidi kan,” ungkapnya.
Berdasarkan data laporan yang diterima Polres Lampung Timur, dilaporkan ke Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa terjadi pada Jum’at (27/1/2023) lalu di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, dengan mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 6 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.
“Dari hasil interogasi yang telah kita lakukan, pelaku ini mengakui telah menjualkan sebanyak 3 unit sepeda motor dari pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 3 unit handphone yang di ketahui dari hasil pencurian dan saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.
Reporter : Aw/Hum